Rabu, 01 Februari 2023

KKN Ngadipuro 1: Survey Pelaku UMKM dan Pendampingan Sertifikasi Halal

Rabu, 01/02/2023. Pagi ini nampaknya cuaca begitu cerah. Ya, secerah dompetku pagi ini, meskipun hari ini sudah tanggal satu, tetapi belum ada bunyi klunting di sms banking saya, hehehe. Hari ini agenda saya mengunjungi teman-teman mahasiswa KKN Ngadipuro 1 untuk yang kedua kalinya. Perjalanan saya yang kedua ini tidak lagi memerlukan google map, karena saya sudah hafal jalurnya.

Perjalanan menuju lokasi KKN kali ini rasanya agak lebih ekstrim. Akses jalan menuju desa yang berlumpur dan digenangi air, dikarenakan semalaman diguyur hujan. Saya pun terus melanjutkan berkendara dan menikmati eksotisnya pemandangan sekitar.

Pukul 09.30 WIB saya tiba di Posko KKN Ngadipuro 1. Tiba di Posko KKN saya pun disambut oleh beberapa teman-teman mahasiswa. Saya amati posko, sebagian mereka ada yang masih rebahan di kursi, tampak pula ada yang sudah duduk jigrang sambil menyedot rokok tengwe, ada juga yang baru selesai mandi.

Teman-teman mahasiswa mempersilahkan saya untuk masuk ke dalam Posko. Kami pun terlibat percakapan. Salah satu mahasiswa meluncurkan pertanyaan kepada saya, mulai dari menanyakan kabar, berangkat dari rumah jam berapa, sampai menanyakan tentang kesehatan. Saya pun ganti bertanya kepada mereka terkait dengan apa agenda kegiatan hari ini.

Ternyata mereka pada hari ini sudah mempunyai agenda survey pelaku UMKM. Saya pun langsung berkeinginan untuk ikut dengan mereka.


Penulis dan Tim Devisi Ekonomi
Bersiap untuk Melaksanakan Survey Pelaku UMKM

***

Indonesia merupakan salah satu negara yang mayoritas penduduknya menganut agama Islam. Segala ketentuan dan peraturan yang ada di Indonesia pasti didasarkan pada hukum dan syariat Islam. Hal tersebut dapat dilihat salah satunya dari aspek ekonominya yaitu pada urgensi kehalalan produk baik makanan, minuman, kosmestik hingga obat-obatan. Sertifikat halal memegang peranan penting dalam memastikan dan menjamin produk-produk yang beredar di Indonesia telah memenuhi standar produk halal. Sejalan dengan itu, pemerintah mengeluarkan peraturan yang menjelaskan mengenai keharusan adanya nomor dan sertifikat halal bagi produk-produk yang diperjualbelikan di Indonesia.

Peraturan kehalalan produk tersebut lebih jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Pasal 2 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, dimana dalam pelaksanaannya pemerintah melimpahkan kewenangannya kepada Badan Penyelanggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dalam pelaksanaannya, BPJPH bekerjasama dengan beberapa pihak, salah satunya yaitu pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang telah dilatih dan dilantik oleh Lembaga Produk Halal (LPH).

Sejalan dengan peraturan dan kewajiban bersertifikasi halal tersebut, Kementrian Agama melalui BPJPH mengadakan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Program ini dimulai pada 21 Maret 2022 – 30 Juni 2022 dengan kuota sebesar 25.000 pelaku usaha. Sesuai dengan KEPKABAN Nomor 33 Tahun 2022 program ini hanya berlaku bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

***

Berdasarkan program SEHATI tersebut, mahasiswa UIN Sayyid Ali Rahmatullah yang termasuk dalam kegiatan Kuliah Kerja Nyata melakukan kegiatan pengabdian masyarakat di Desa Nagdipuro Kec. Wonotirto berupa pendampingan Sertifikasi Halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Dalam pelaksanaan program kerja tersebut, Tim Devisi Ekonomi dan Pendamping Sertifikasi Halal UIN Sayyid Ali Rahmatullah telah melaksanakan sosialisasi sertifikasi halal beberapa pekan lalu bekerjasama dengan beberapa pihak terkait yaitu DISDAGNAKERKOPUKM Wonotirto, Perangkat Desa dan Kecamatan Wonotirto serta beberapa paguyuban di kecamatan Wonotirto.

Setelah diadakannya sosialisasi tersebut, Rabu, 01/02/2023 saya bersama Tim Devisi Ekonomi mendata dan mengumpulkan informasi serta dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendaftar sertifikasi halal gratis. Pengumpulan data dan dokumen kami lakukan dengan mendatangi atau mengumpulkan para pelaku usaha dalam satu tempat. Pengumpulan dokumen tersebut dilakukan bersamaan dengan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha yang belum memiliki NIB.


Penulis dan Tim Devisi Ekonomi
Tiba di Lokasi Survey Pelaku UMKM

Pada kesempatan survey kali ini saya bersama Tim Devisi Ekonomi mendatangi salah satu rumah warga yang ada di Dusun Banyu Urip. Mbah Winih namanya, beliau adalah seorang wanita paruh baya berusia 67 tahun, namun semangatnya untuk terus menyambung hidup tidaklah mengenal lelah. Dua bulan yang lalu Mbah Winih hanya bisa berada di tempat tidur, dikarenakan kakinya tidak bisa digunakan untuk berjalan. Sepekan yang lalu suaminya meninggal dunia. Beliau mempunyai dua anak, laki-laki dan perempuan. Anak sulung beliau (laki-laki) sejak lulus SMP sudah merantau ke Kalimantan. Namun, atas takdir Allah anak sulungnya tersebut telah meninggal dunia tercena Covid-19 pada 2020 lalu.


Penulis sedang Berpose
Bersama Tim Devisi Ekonomi dan Mah Winih

Alhamdulillah, sudah satu bulan ini Mbah Winih telah sehat kembali dan lekas memulai usahanya dengan dibantu oleh anak perempuannya. Usaha yang dijalankan Mbah Winih yaitu membuat kripik peyek. Satu biji peyek beliau jual seharga Rp. 2.000,-. Peyek yang beliau jual selama ini belum memiliki label sertfifikasi halal. Maka dari itu perlunya sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman yang dijual oleh pelaku UMK ini agar mampu memberikan jaminan kepada konsumen sehingga produk yang dikonsumsi jelas kepastian halalnya, sehingga tidak ada kontaminasi zat-zat yang bersifat haram, najis dan dampaknya tidak dapat merusak tubuh bagi masyarakat.


Penulis sedang Berpose Bersama Mbah Winih

Diharapkan dengan memiliki Sertifikat Halal pada produk tersebut, akan memperluas pemasaran produk tidak hanya ke pasar modern / retail namun juga hingga ke tingkat internasional serta meningkatkan ekonomi kerakyatan melalui usaha lokal UMKM kebanggaan Kab. Blitar. Hal itu dikarenakan Blitar merupakan daerah wisata yang banyak tempat kuliner, sehingga seharusnya banyak produk yang perlu disertifikasi halal untuk menjamin produk yang dijual itu aman dan layak dikonsumsi. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu mengikuti sertifikasi halal melalui pendampingan proses produk halal.