Senin, 12 April 2021
Menjamak Niat Puasa Romadhon Satu Bulan Penuh
Senin, 22 Maret 2021
MENAHAN MARAH (GHODOB)
Salah satu sifat yang dimiliki oleh semua orang ialah marah (ghodob). Sifat marah tersebut harus kita jaga dan kita kendalikan. Selain memiliki aspek positif, marah juga memiliki dampak negatif. Dampak negatif itulah yang paling dominan.
Marah bisa jadi potensi kreatif seseorang apabila diarahkan menjadi energi yang mendorong kita kepada perilaku-perilaku baik untuk membela kepentingan agama. Sebaliknya, marah juga dapat menjadikan kerusakan, orang Arab menyebutkan:
أَوَّلُ الْغَضَبِ جُنُوْنٌ وَآخِرُهُ نَدَمٌ
“Awal mula marah itu gila, dan akhirnya adalah penyesalan.”
Islam sebagai agama langit yang terakhir, tidak hanya mengatur masalah-masalah yang besar saja, seperti tata negara, kemasyarakatan dan dakwah. Melainkan juga mengatur masalah-masalah kecil, seperti halnya marah. Mulai dari marah yang kelihatannya sebuah perkara kecil, sejatinya besar sekali dampaknya yang bisa mengakibatkan kehancuran. Maka dari itu, termasuk tanda-tanda orang yang bertaqwa yaitu bisa menahan amarah. Sebagaimana Firman Allah SWT:
وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ. وَاللَّهُ
يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
“... Dan orang-orang yang menahan amarahnya, dan memaafkan (kesalahan) orang lain. Dan Allah mencintai orang yang berbuat kebaikan.” (QS. Ali ‘Imron: 134)
Rasulullah SAW membagi jenis marah menjadi empat bagian, yaitu:
…أَلاَ وَإِنَّ مِنْهُمُ البَطِيءَ الغَضَبِ سَرِيعَ الفَيْءِ وَمِنْهُمْ
سَرِيعُ الغَضَبِ سَرِيعُ الفَيْءِ فَتِلْكَ بِتِلْكَ أَلاَ وَإِنَّ
مِنْهُمْ سَرِيعَ الغَضَبِ بَطِيءَ الفَيْءِ أَلاَ وَخَيْرُهُمْ بَطِيءُ
الغَضَبِ سَرِيعُ الفَيْءِ أَلاَ وَشَرُّهُمْ سَرِيعُ الغَضَبِ بَطِيءُ
الفَيْءِ…(رواه الترميذي فى السنن(
“Ingatlah, bahwa sebagian anak Adam itu ada yang susah marah namun mudah reda. Sebagian lagi ada yang mudah marah namun mudah pula redanya. Sebagian lagi ada yang mudah marah namun susah redanya. Ingatlah, yang paling baik yaitu susah marah dan cepat redanya. Ingatlah, yang paling buruk yaitu cepat marah dan susah redanya.”
Allah SWT melaknat kepada orang-orang yang tidak bisa mengendalikan amarahnya, sebagaimana Firman Allah SWT:
وَإِذَا خَلَوْا عَضُّوا عَلَيْكُمُ
الْأَنَامِلَ مِنَ الْغَيْظِ ۚ قُلْ مُوتُوا بِغَيْظِكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ
بِذَاتِ الصُّدُورِ
“... Dan apabila mereka menyendiri, mereka menggigit ujung jari karena marah dan benci kepadamu. Katakanlah, “Matilah kamu karena kemarahanmu itu!” sungguh, Allah Maha mengetahui segala isi hati.” (QS. Ali ‘Imron: 119)
Laknat atau kutukan Allah seperti ini, pernah ditimpa oleh Abu Jahal. Beliau tiba-tiba mati mendadak, setelah mendapat kabar bahwa kafir Quraisy kalah dalam perang Badar. Nabi Yunus AS, juga pernah diuji oleh Allah SWT dimakan ikan paus selama 40 hari. Akibat dari marahnya Nabi Yunus AS sehingga meninggalkan kaumnya.
Maka benar apa yang dikatakan oleh Rasulullah SAW:
لَيْسَ الشَّدِيدُ بالصُّرَعَةِ.؛إِنَّمَا الشَدِيدُ
الَّذِي يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ ( متفق عليه(
“Orang yang kuat itu bukan yang bisa
membuat lemah orang lain. Tetapi, orang kuat itu ialah orang yang bisa menahan
amarahnya.”
Wallahu A’lam Bisshowab
Jumat, 19 Maret 2021
MAKNA HURUF DALAM KATA "شعبان"
Sya’ban merupakan salah satu bulan yang mulia di dalam Islam. Tentu saja banyak sekali hadist dan dawuh ulama’ yang menyatakan tentang keistimewaan dan fadhilah bulan Sya’ban untuk memperbanyak ibadah. Salah satu hadist yang mungkin sudah umum kita dengar adalah bahwa Rosulullah SAW memperbanyak ibadah puasa di bulan Sya’ban selain di bulan Romadhon, kemudian beliau bersabda :
يرفع الله اعمال العباد كلها في هذا الشهر
“Allah mengangkat amal-amal hamba-Nya di bulan ini (bulan Sya’ban)”
Jika ditinjau dari segi jumlah huruf, maka kata “Sya’ban/شعبان” mengandung lima huruf yaitu syin, ain, ba’, alif, dan nun. Tentu saja setiap huruf-huruf tersebut memiliki makna yang kebanyakan orang belum mengetahui. Selanjutnya, mari kita simak makna dibalik huruf-huruf bulan Sya’ban.
Yahya bin Mu’adz mengatakan bahwa kata “Sya’ban” mengandung lima huruf :
1. Syin memiliki arti الشَّرَفُ والشَّفَاعَةُ (kemuliaan dan pertolongan)
2. Ain memiliki arti العِزَّةُ (kemuliaan)
3. Ba’ memiliki arti البِرُّ (kebaikan)
4. Alif memiliki arti الاُلْفَةُ (persatuan)
5. Nun memiliki arti النُّوْرُ (cahaya)
Mengenai bulan Sya’ban ini seorang ulama berkata bahwa “Bulan itu ada tiga. Pertama Bulan Rajab telah lampau, Rajab telah pergi tidak akan kembali. Kedua Bulan Ramadhan, ia belum datang dan terus kita nanti. Apakah esok kita masih mendapatkan Ramadhan? tidak ada yang tahu. Dan ketiga bulan sya’ban yang ada sekarang ini. Sya’ban sebagai perantara antara Rajab dan Ramadhan maka jagalah keta’atan selama berada di dalamnya (falyaghtanim at-th’at fiha).
Beberapa ulama’ lain juga mengatakan bahwa bulan Rojab adalah bulan untuk mensucikan badan, bulan Sya’ban adalah bulan untuk mensucikan hati, sedangkan bulan Romadhon adalah bulan untuk mensucikan ruh. Jika seseorang sudah mensucikan badan di bulan Rojab dan mensucikan hati di bulan Sya’ban dengan melakukan berbagai macam ibadah, maka ia tentu bisa mensucikan ruh di bulan Romadhon. Namun, jika seseorang tidak menysucikan badan dan hati di bulan Rojab dan Sya’ban, tentu kemungkinan besar ia tidak akan bisa mensucikan ruh di bulan Romadhon.
Selain itu, para hukama’ (orang-orang yang ahli hikmah dan kebijaksanaan) mengatakan bahwa bulan Rojab adalah bulan untuk meminta ampun dari segala dosa-dosa, bulan Sya’ban adalah bulan untuk memperbaiki hati dari segala macam cacat dan maksiat. Lalu, bulan Romadhon adalah bulan untuk menyinari hati, sedangkan malam Lailatul Qodar adalah malam untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Jika kita mengkaji kembali pendapat ulama dan khukama’ di atas, tentu kita akan menemui sebuah kesimpulan bahwa setiap bulan memiliki keistimewaan dan beruntun. Jika salah satu urutan dari bulan sebelumnya tidak dilakukan dengan sempurna, maka kemungkinan buruk seseorang pun tidak akan bisa memperoleh keistimewaan dalam bulan selanjutnya.
Wallahu A'lam Bisshowab
Sumber: Kitab Dzurrotun Nashihin
Bab: Fadhilah Bulan Sya'ban Yang Diagungkan
Jumat, 31 Juli 2020
HUKUM MELAKSANAKAN SHOLAT JUM'AT JIKA PAGINYA SHOLAT IED (ADHA)
Hari ini ada seorang tetangga yang bertanya kepada saya, "Mas, kalau dalam satu hari itu sudah ada 2 Khutbah (Idul Adha dan Shalat Jum'at) apakah boleh kita tidak melaksanakan shalat Juma't, dan cukup diganti dengan Shalat Dhuhur?"
Memang Ibadah Shalat Jum'at pada hari ini, 31 Juli 2020 bertepatan dengan pelaksanaan Shalat Idul Adha 10 Dzujlhijjah 1441 H.
Sebagaimana Shalat Idul Adha, Shalat Jum'at dikenal juga sebagai lebaran, dan ketika keduanya jatuh pada hari yang sama maka dikenal sebagai dua lebaran ('idain) dalam satu hari.
Tentunya wajar kalau muncul pertanyaan semacam ini, tentang bagaimana hukum melaksanakan Shalat Jum'at di siang hari apabila pada pagi harinya kita telah melaksanakan Shalat Idul Adha.
Kedua ibadah ini sama-sama dilaksanakan sebanyak 2 raka'at, namun hukum pelaksanaan keduanya berbeda.
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum shalat Jum'at yang jatuh bertepatan dengan hari raya, baik Idul Fitri maupun Idul Adha.
Ada mazhab yang mengharuskan untuk melakukan salat Jum'at ada juga yang tidak mengharuskan salat Jum'at.
Seperti dalam kitab Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf Al A`immah karya Imam Ad Dimasyqi, disebutkan bahwa: “Apabila hari raya bertepatan dengan hari Jum'at, maka menurut pendapat Imam Asy Syafi’i yang shahih, bahwa shalat Jum'at tidak gugur dari penduduk kampung yang mengerjakan shalat Jum'at. Adapun bagi orang yang datang dari kampung lain, maka gugur shalat Jum'atnya. Demikian menurut pendapat Imam Syafi’i yang shahih. Maka jika mereka telah shalat hari raya, boleh bagi mereka terus pulang, tanpa mengikuti shalat Jum'at. Menurut pendapat Imam Hanafi, bagi penduduk kampung wajib shalat Jum'at. Menurut Imam Ahmad, tidak wajib shalat Jum'at baik bagi orang yang datang maupun orang yang ditempati shalat Jum'at. Kewajiban shalat Jum'at gugur sebab mengerjakan shalat hari raya. Tetapi mereka wajib shalat dhuhur. Menurut ‘Atha`, dhuhur dan Jum'at gugur bersama-sama pada hari itu. Maka tidak ada shalat sesudah shalat hari raya selain shalat Ashar.”
Ad Dimasyqi tidak menampilkan pendapat Imam Malik. Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid menyatakan pendapat Imam Malik sama dengan pendapat Imam Hanafi. Disebutkannya bahwa, “Imam Malik dan Hanafi berpendapat, ”Jika berkumpul hari raya dan Jum'at, maka mukallaf dituntut untuk melaksanakannya semuanya.”
Berdasarkan keterangan di atas, dalam masalah ini terdapat 4 (empat) pendapat:
Pertama, shalat Jum'at tidak gugur dari penduduk kota (ahlul madinah) yang di tempat mereka diselenggarakan shalat Jum'at. Sedangkan bagi orang yang datang dari kampung (ahlul badaawi), yang di tempatnya itu tidak dilaksanakan shalat Jum'at, maka gugur kewajiban shalat Jum'atnya. Jadi jika mereka –yakni orang yang datang dari kampung — telah shalat hari raya, boleh mereka terus pulang, tanpa mengikuti shalat Jum'at. Inilah pendapat Imam Syafi’i. Ini pula pendapat Utsman dan Umar bin Abdul Aziz.
Kedua, shalat Jum'at wajib tetap ditunaikan, baik oleh penduduk kota yang ditempati shalat Jum'at maupun oleh penduduk yang datang dari kampung. Ini pendapat Imam Hanafi dan Imam Malik. Jadi, shalat Jumat tetap wajib dan tidak gugur dengan ditunaikannya shalat hari raya.
Ketiga, tidak wajib shalat Jum'at baik bagi orang yang datang maupun bagi orang yang ditempati shalat Jum'at. Tetapi mereka wajib shalat dhuhur. Demikian pendapat Imam Ahmad.
Keempat, shalat dhuhur dan Jum'at gugur bersamaan dengan gugurnya kewajiban pada hari itu. Jadi, setelah shalat hari raya, tidak ada lagi shalat sesudahnya selain shalat Ashar. Demikian pendapat ‘Atha` bin Abi Rabbah. Dikatakan, ini juga pendapat Ibnu Zubayr dan ‘Ali.
Namun demikian, tetap dianjurkan bagi pengurus/takmir masjid agar tetap mendirikan shalat Jum’at supaya orang yang ingin menghadiri shalat Jum’at atau yang tidak shalat ‘ied bisa menghadirinya.
Wallaahu A'lam Bisshowaab
Sumber: Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’, 8: 182-183, pertanyaan kelima dari Fatwa no. 2358, Mawqi’ Al-Ifta’).


