Senin, 12 April 2021

Menjamak Niat Puasa Romadhon Satu Bulan Penuh

Untuk berjaga-jaga agar puasa tetap sah ketika suatu saat lupa niat, sebaiknya pada hari pertama Bulan Romadhon berniat taqlid (mengikut) pada Imam Malik yang memperbolehkan niat puasa Romadhon hanya pada permulaan saja. 

Lafadz niatnya sebagai berikut:
"Nawaitu shouma jami'i syahri romadhoni hadzihi as-sanati taqlidan lil imam malik fardol lillahi ta'ala." 

Dan adanya cara tersebut bukan berarti membuat kita tidak perlu lagi niat di setiap  harinya, tapi cukup hanya sebagai jalan keluar ketika benar-benar lupa. 

*Syech Ahmad Idris Marzuqi Lirboyo*
Sabilul Huda: 51

Senin, 22 Maret 2021

MENAHAN MARAH (GHODOB)

 


Salah satu sifat yang dimiliki oleh semua orang ialah marah (ghodob). Sifat marah tersebut harus kita jaga dan kita kendalikan. Selain memiliki aspek positif, marah juga memiliki dampak negatif. Dampak negatif itulah yang paling dominan.

Marah bisa jadi potensi kreatif seseorang apabila diarahkan menjadi energi yang mendorong kita kepada perilaku-perilaku baik untuk membela kepentingan agama. Sebaliknya, marah juga dapat menjadikan kerusakan, orang Arab menyebutkan:

أَوَّلُ الْغَضَبِ جُنُوْنٌ وَآخِرُهُ نَدَمٌ

“Awal mula marah itu gila, dan akhirnya adalah penyesalan.

Islam sebagai agama langit yang terakhir, tidak hanya mengatur masalah-masalah yang besar saja, seperti tata negara, kemasyarakatan dan dakwah. Melainkan juga mengatur masalah-masalah kecil, seperti halnya marah. Mulai dari marah yang kelihatannya sebuah perkara kecil, sejatinya besar sekali dampaknya yang bisa mengakibatkan kehancuran. Maka dari itu, termasuk tanda-tanda orang yang bertaqwa yaitu bisa menahan amarah. Sebagaimana Firman Allah SWT:

وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ. وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

“... Dan orang-orang yang menahan amarahnya, dan memaafkan (kesalahan) orang lain. Dan Allah mencintai orang yang berbuat kebaikan.” (QS. Ali ‘Imron: 134)

Rasulullah SAW membagi jenis marah menjadi empat bagian, yaitu:

أَلاَ وَإِنَّ مِنْهُمُ البَطِيءَ الغَضَبِ سَرِيعَ الفَيْءِ وَمِنْهُمْ سَرِيعُ الغَضَبِ سَرِيعُ الفَيْءِ فَتِلْكَ بِتِلْكَ  أَلاَ وَإِنَّ مِنْهُمْ سَرِيعَ الغَضَبِ بَطِيءَ الفَيْءِ  أَلاَ وَخَيْرُهُمْ بَطِيءُ الغَضَبِ سَرِيعُ الفَيْءِ  أَلاَ وَشَرُّهُمْ سَرِيعُ الغَضَبِ بَطِيءُ الفَيْءِ…(رواه الترميذي فى السنن(

“Ingatlah, bahwa sebagian anak Adam itu ada yang susah marah namun mudah reda. Sebagian lagi ada yang mudah marah namun mudah pula redanya. Sebagian lagi ada yang mudah marah namun susah redanya. Ingatlah, yang paling baik yaitu  susah marah dan cepat redanya. Ingatlah, yang paling buruk yaitu cepat marah dan susah redanya.”

Allah SWT melaknat kepada orang-orang yang tidak bisa mengendalikan amarahnya, sebagaimana Firman Allah SWT:

وَإِذَا خَلَوْا عَضُّوا عَلَيْكُمُ الْأَنَامِلَ مِنَ الْغَيْظِ ۚ قُلْ مُوتُوا بِغَيْظِكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ

“... Dan apabila mereka menyendiri, mereka menggigit ujung jari karena marah dan benci kepadamu. Katakanlah, “Matilah kamu karena kemarahanmu itu!” sungguh, Allah Maha mengetahui segala isi hati.” (QS. Ali ‘Imron: 119)

Laknat atau kutukan Allah seperti ini, pernah ditimpa oleh Abu Jahal. Beliau tiba-tiba mati mendadak, setelah mendapat kabar bahwa kafir Quraisy kalah dalam perang Badar. Nabi Yunus AS, juga pernah diuji oleh Allah SWT dimakan ikan paus selama 40 hari. Akibat dari marahnya Nabi Yunus AS sehingga meninggalkan kaumnya.

Maka benar apa yang dikatakan oleh Rasulullah SAW:

لَيْسَ الشَّدِيدُ بالصُّرَعَةِ.؛إِنَّمَا الشَدِيدُ الَّذِي يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ ( متفق عليه(

“Orang yang kuat itu bukan yang bisa membuat lemah orang lain. Tetapi, orang kuat itu ialah orang yang bisa menahan amarahnya.”

 

Wallahu A’lam Bisshowab


Jumat, 19 Maret 2021

MAKNA HURUF DALAM KATA ‎"شعبان"


Sya’ban merupakan salah satu bulan yang mulia di dalam Islam. Tentu saja banyak sekali hadist dan dawuh ulama’ yang menyatakan tentang keistimewaan dan fadhilah bulan Sya’ban untuk memperbanyak ibadah. Salah satu hadist yang mungkin sudah umum kita dengar adalah bahwa Rosulullah SAW memperbanyak ibadah puasa di bulan Sya’ban selain di bulan Romadhon, kemudian beliau bersabda :

يرفع الله اعمال العباد كلها في هذا الشهر

“Allah mengangkat amal-amal hamba-Nya di bulan ini (bulan Sya’ban)”


Jika ditinjau dari segi jumlah huruf, maka kata “Sya’ban/شعبان” mengandung lima huruf yaitu syin, ain, ba’, alif, dan nun. Tentu saja setiap huruf-huruf tersebut memiliki makna yang kebanyakan orang belum mengetahui. Selanjutnya, mari kita simak makna dibalik huruf-huruf bulan Sya’ban.

Yahya bin Mu’adz mengatakan bahwa kata “Sya’ban” mengandung lima huruf :

1. Syin memiliki arti الشَّرَفُ والشَّفَاعَةُ (kemuliaan dan pertolongan)
2. Ain memiliki arti العِزَّةُ (kemuliaan)
3. Ba’ memiliki arti البِرُّ (kebaikan)
4. Alif memiliki arti الاُلْفَةُ (persatuan)
5. Nun memiliki arti النُّوْرُ (cahaya)

Mengenai bulan Sya’ban ini seorang ulama berkata bahwa “Bulan itu ada tiga. Pertama Bulan Rajab telah lampau, Rajab telah pergi tidak akan kembali. Kedua Bulan Ramadhan, ia belum datang dan terus kita nanti. Apakah esok kita masih mendapatkan Ramadhan? tidak ada yang tahu. Dan ketiga bulan sya’ban yang ada sekarang ini. Sya’ban sebagai perantara antara Rajab dan Ramadhan maka jagalah keta’atan selama berada di dalamnya (falyaghtanim at-th’at fiha).

Beberapa ulama’ lain juga mengatakan bahwa bulan Rojab adalah bulan untuk mensucikan badan, bulan Sya’ban adalah bulan untuk mensucikan hati, sedangkan bulan Romadhon adalah bulan untuk mensucikan ruh. Jika seseorang sudah mensucikan badan di bulan Rojab dan mensucikan hati di bulan Sya’ban dengan melakukan berbagai macam ibadah, maka ia tentu bisa mensucikan ruh di bulan Romadhon. Namun, jika seseorang tidak menysucikan badan dan hati di bulan Rojab dan Sya’ban, tentu kemungkinan besar ia tidak akan bisa mensucikan ruh di bulan Romadhon.

Selain itu, para hukama’ (orang-orang yang ahli hikmah dan kebijaksanaan) mengatakan bahwa bulan Rojab adalah bulan untuk meminta ampun dari segala dosa-dosa, bulan Sya’ban adalah bulan untuk memperbaiki hati dari segala macam cacat dan maksiat. Lalu, bulan Romadhon adalah bulan untuk menyinari hati, sedangkan malam Lailatul Qodar adalah malam untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Jika kita mengkaji kembali pendapat ulama dan khukama’ di atas, tentu kita akan menemui sebuah kesimpulan bahwa setiap bulan memiliki keistimewaan dan beruntun. Jika salah satu urutan dari bulan sebelumnya tidak dilakukan dengan sempurna, maka kemungkinan buruk seseorang pun tidak akan bisa memperoleh keistimewaan dalam bulan selanjutnya.

Wallahu A'lam Bisshowab

Sumber: Kitab Dzurrotun Nashihin
Bab: Fadhilah Bulan Sya'ban Yang Diagungkan

Jumat, 31 Juli 2020

HUKUM MELAKSANAKAN SHOLAT JUM'AT JIKA PAGINYA SHOLAT IED (ADHA)

Hari ini ada seorang tetangga yang bertanya kepada saya, "Mas, kalau dalam satu hari itu sudah ada 2 Khutbah (Idul Adha dan Shalat Jum'at) apakah boleh kita tidak melaksanakan shalat Juma't, dan cukup diganti dengan Shalat Dhuhur?"

Memang Ibadah Shalat Jum'at pada hari ini, 31 Juli 2020 bertepatan dengan pelaksanaan Shalat Idul Adha 10 Dzujlhijjah 1441 H.

Sebagaimana Shalat Idul Adha, Shalat Jum'at dikenal juga sebagai lebaran, dan ketika keduanya jatuh pada hari yang sama maka dikenal sebagai dua lebaran ('idain) dalam satu hari.

Tentunya wajar kalau muncul pertanyaan semacam ini, tentang bagaimana hukum melaksanakan Shalat Jum'at di siang hari apabila pada pagi harinya kita telah melaksanakan Shalat Idul Adha.

Kedua ibadah ini sama-sama dilaksanakan sebanyak 2 raka'at, namun hukum pelaksanaan keduanya berbeda.

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum shalat Jum'at yang jatuh bertepatan dengan hari raya, baik Idul Fitri maupun Idul Adha.

Ada mazhab yang mengharuskan untuk melakukan salat Jum'at ada juga yang tidak mengharuskan salat Jum'at.

Seperti dalam kitab Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf Al A`immah karya Imam Ad Dimasyqi, disebutkan bahwa: “Apabila hari raya bertepatan dengan hari Jum'at, maka menurut pendapat Imam Asy Syafi’i yang shahih, bahwa shalat Jum'at tidak gugur dari penduduk kampung yang mengerjakan shalat Jum'at. Adapun bagi orang yang datang dari kampung lain, maka gugur shalat Jum'atnya. Demikian menurut pendapat Imam Syafi’i yang shahih. Maka jika mereka telah shalat hari raya, boleh bagi mereka terus pulang, tanpa mengikuti shalat Jum'at. Menurut pendapat Imam Hanafi, bagi penduduk kampung wajib shalat Jum'at. Menurut Imam Ahmad, tidak wajib shalat Jum'at baik bagi orang yang datang maupun orang yang ditempati shalat Jum'at. Kewajiban shalat Jum'at gugur sebab mengerjakan shalat hari raya. Tetapi mereka wajib shalat dhuhur. Menurut ‘Atha`, dhuhur dan Jum'at gugur bersama-sama pada hari itu. Maka tidak ada shalat sesudah shalat hari raya selain shalat Ashar.”

Ad Dimasyqi tidak menampilkan pendapat Imam Malik. Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid menyatakan pendapat Imam Malik sama dengan pendapat Imam Hanafi. Disebutkannya bahwa, “Imam Malik dan Hanafi berpendapat, ”Jika berkumpul hari raya dan Jum'at, maka mukallaf dituntut untuk melaksanakannya semuanya.”

Berdasarkan keterangan di atas, dalam masalah ini terdapat 4 (empat) pendapat:

Pertama, shalat Jum'at tidak gugur dari penduduk kota (ahlul madinah) yang di tempat mereka diselenggarakan shalat Jum'at. Sedangkan bagi orang yang datang dari kampung (ahlul badaawi), yang di tempatnya itu tidak dilaksanakan shalat Jum'at, maka gugur kewajiban shalat Jum'atnya. Jadi jika mereka –yakni orang yang datang dari kampung — telah shalat hari raya, boleh mereka terus pulang, tanpa mengikuti shalat Jum'at. Inilah pendapat Imam Syafi’i. Ini pula pendapat Utsman dan Umar bin Abdul Aziz.

Kedua, shalat Jum'at wajib tetap ditunaikan, baik oleh penduduk kota yang ditempati shalat Jum'at maupun oleh penduduk yang datang dari kampung. Ini pendapat Imam Hanafi dan Imam Malik. Jadi, shalat Jumat tetap wajib dan tidak gugur dengan ditunaikannya shalat hari raya.

Ketiga, tidak wajib shalat Jum'at baik bagi orang yang datang maupun bagi orang yang ditempati shalat Jum'at. Tetapi mereka wajib shalat dhuhur. Demikian pendapat Imam Ahmad.

Keempat, shalat dhuhur dan Jum'at gugur bersamaan dengan gugurnya kewajiban pada hari itu. Jadi, setelah shalat hari raya, tidak ada lagi shalat sesudahnya selain shalat Ashar. Demikian pendapat ‘Atha` bin Abi Rabbah. Dikatakan, ini juga pendapat Ibnu Zubayr dan ‘Ali.

Namun demikian, tetap dianjurkan bagi pengurus/takmir masjid agar tetap mendirikan shalat Jum’at supaya orang yang ingin menghadiri shalat Jum’at atau yang tidak shalat ‘ied bisa menghadirinya.

Wallaahu A'lam Bisshowaab



Sumber: Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’, 8: 182-183, pertanyaan kelima dari Fatwa no. 2358, Mawqi’ Al-Ifta’). 











Rabu, 29 Juli 2020

KOMENTAR MENGGELITIK SEPUTAR PUASA TARWIYAH DAN ARAFAH

Kemarin ada seorang santriwati yang ngechat saya melalui Messenger. Dia bercerita kepada saya bahwa dia telah membuat story di akun medsosnya tentang niat puasa Tarwiyah dan Arafah. Lantas story tersebut dikomentari oleh tetangganya, "Wong Indonesia opo enek sing munggah kaji, arep mosoni sopo?", begitulah komentarnya. Santriwati tersebut kemudian bertanya kepada saya, "bagaimana saya harus menanggapi komentar tetangga saya itu Gus?"

Mungkin di sini saya perlu memaparkan dulu mengenai definisi puasa Tarwiyah dan Arafah beserta fadhilahnya. 

Puasa Arafah adalah puasa sunnah yang dilaksanakan pada hari Arafah yakni tanggal 9 Dzulhijah. Puasa ini sangat dianjurkan bagi orang-orang yang tidak menjalankan ibadah haji. Adapun teknis pelaksanaannya mirip dengan puasa-puasa lainnya.

Keutamaan puasa Arafah ini seperti diriwayatkan dari Abu Qatadah Rahimahullah. Rasulullah SAW bersabda :

صوم يوم عرفة يكفر سنتين ماضية ومستقبلة وصوم يوم عاشوراء يكفر سنة ماضية

Puasa hari Arafah dapat menghapuskan dosa dua tahun yang telah lepas dan akan datang, dan puasa Assyura (tanggal 10 Muharram) menghapuskan dosa setahun yang lepas. (HR. Muslim)

Sementara puasa Tarwiyah dilaksanakan pada hari Tarwiyah yakni pada tanggal 8 Dzulhijjah. Ini didasarkan pada satu redaksi hadits yang artinya bahwa Puasa pada hari Tarwiyah menghapuskan dosa satu tahun, dan puasa pada hari Arafah menghapuskan (dosa) dua tahun. Dikatakan hadits ini dloif (kurang kuat riwayatnya) namun para ulama memperbolehkan mengamalkan hadits yang dhoif sekalipun sebatas hadits itu diamalkan dalam rangka fadla'ilul a’mal (untuk memperoleh keutamaan), dan hadits yang dimaksud tidak berkaitan dengan masalah aqidah dan hukum.

Lagi pula hari-hari pada sepersepuluh bulan Dzulhijjah adalah hari-hari yang istimewa. Abnu Abbas RA meriwayatkan Rasulullah SAW bersabda:

ما من أيام العمل الصالح فيها أحب إلى الله من هذه الأيام يعني أيام العشر قالوا: يا رسول الله! ولا الجهاد في سبيل الله؟ قال: ولا الجهاد في سبيل الله إلا رجل خرج بنفسه وماله فلم يرجع من ذلك شيء

Tidak ada perbuatan yang lebih disukai oleh Allah SWT, dari pada perbuatan baik yang dilakukan pada sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah. Para sahabat bertanya: Ya Rasulullah, walaupun jihad di jalan Allah? Sabda Rasulullah: Walau jihad pada jalan, Allah kecuali seorang lelaki yang keluar dengan dirinya dan harta bendanya, kemudian tidak kembali selama-lamanya (menjadi syahid). (HR Bukhari)

Puasa Arafah dan tarwiyah sangat dianjurkan untuk turut merasakan nikmat yang sedang dirasakan oleh para jemaah haji sedang menjalankan ibadah di tanah suci.

Tidak disangsikan lagi bahwa puasa adalah jenis amalan yang paling utama, dan yang dipilih Allah untuk diri-Nya. Disebutkan dalam hadist Qudsi: Puasa ini adalah untuk-Ku, dan Aku-lah yang akan membalasnya. Sungguh dia telah meninggalkan syahwat, makanan dan minumannya semata-mata karena Aku.

Diriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri, Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah SAW bersabda: Tidaklah seorang hamba berpuasa sehari di jalan Allah melainkan Allah pasti menjauhkan dirinya dengan puasanya itu dari api neraka selama tujuh puluh tahun. (HR Bukhari Muslim). 

Jadi buat mbak santri yang menanyakan bagaimana seharusnya menanggapi komentar tetangganya tadi. Di sini saya ada dua pilihan jawaban. Yakni jawaban yang bijak dan jawaban gerakan cangkem elek (seperti yang sering diutarakan oleh Gus Baha'). Hehehe

Jawaban yang bijak: 
Tadi di atas sudah dapaparkan bahwa telah disebutkan dalam hadist Qudsi: "Puasa ini adalah untuk-Ku, dan Aku-lah yang akan membalasnya." Jadi intinya, kita mengamalkan puasa sunnah ini (Tarwiyah & Arafah) dalam rangka fadlailul a’mal (untuk memperoleh keutamaan). Tidak ada kerugian bagi orang yang mengamalkan kebaikan, kita menganut Sunnah Nabi SAW dan semata-mata karena Allah SWT. 

Jawaban gerakan cangkem elek:
"Iki aku poso tak niati gawe masani sampean mbak, ben sampean mundak waras." 😄

Wallaahu A'lam Bisshowaab




Senin, 13 Juli 2020

Antara KHITBAH dan PACARAN ISLAMI


Adakah konsep "Pacaran Islami"?
Manusia adalah makhluk sosial yang mendambakan hidup damai dan harmonis, sehingga sangatlah normal jika manusia mengalami ketertarikan dengan lawan jenisnya. Motivasi untuk bisa mengenal karakter, menyamakan pandangan hidup, dan alasan lainnya seringkali dijadikan alasan pembenaran untuk melakukan pacaran.
Bahkan beberapa pemikir ada yang sedikit peduli dengan kelestarian norma-etik sosial ini, sehingga merumuskan konsep "Pacaran Islami". Bagaimana sebenarnya konsep Islam mengatur hubungan sepasang remaja yang sedang jatuh cinta?

Allah SWT berfirman dalam Al-Quran:
زُیِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ ٱلشَّهَوَٰتِ مِنَ ٱلنِّسَاۤءِ وَٱلۡبَنِینَ وَٱلۡقَنَـٰطِیرِ ٱلۡمُقَنطَرَةِ مِنَ ٱلذَّهَبِ وَٱلۡفِضَّةِ وَٱلۡخَیۡلِ ٱلۡمُسَوَّمَةِ وَٱلۡأَنۡعَـٰمِ وَٱلۡحَرۡثِۗ ذَٰلِكَ مَتَـٰعُ ٱلۡحَیَوٰةِ ٱلدُّنۡیَاۖ وَٱللَّهُ عِندَهُۥ حُسۡنُ ٱلۡمَـَٔابِ.
"Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)." (QS. Ali Imran: 14).

Dalam redaksi ayat di atas dijelaskan bahwa dalam diri manusia memang telah ditanam benih-benih cinta yang suatu waktu bisa tumbuh seketika saat menemukan kecocokan jiwa. Cinta dalam Islam tidak dilarang karena ia berada di luar wilayah kendali manusia, bahkan cinta merupakan anugerah yang harus disyukuri dengan mengekspresikan dan membinanya sesuai norma-etik syariat. Islam dengan ajarannya yang universal telah mengatur seluruh hubungan manusia baik secara vertikal (Hablum Minallaahi) maupun horizontal (Hablum Minannaasi) tak terkecuali hubungan sepasang anak adam yang sedang dirundung asmara.
Istilah pacaran secara harfiyah tidak dikenal dalam Islam, karena konotasi dari kata-kata ini lebih mengarah pada hubungan pra-nikah yang lebih intim dari sekadar media saling mengenal. Islam menciptakan aturan yang sangat indah dalam mengatur hubungan lawan jenis yang sedang jatuh cinta yaitu dengan konsep khitbah (lamaran).
Khitbah adalah sebuah konsep "Pacaran Berpahala" dari dispensasi agama sebagai media yang legal bagi hubungan lawan jenis untuk saling mengenal sebelum memutuskan menjalin hubungan suami-istri. Konsep hubungan ini sangat dianjurkan bagi seorang yang telah menaruh hati kepada lawan jenis dan bermaksud untuk menikah, akan tetapi hubungan ini harus tetap terbingkai dalam nilai-nilai keshalehan sehingga kedekatan hubungan yang bisa menimbulkan potensi fitnah berarti sudah di luar konsep ini.
Nikah dalam Islam bukanlah sekadar untuk singgahan hasrat seksual semata, tetapi merupakan peristiwa sakral yang mempertemukan dua katagoris berbeda dalam satu bahtera tanggung jawab, hak, dan kewajiban untuk saling bersama dalam membina dan mengarungi mahligai cinta guna menyambung estafet kehidupan di masa mendatang. Nikah merupakan ibadah yang dianjurkan agama demi menjalin kebahagiaan bersama dalam kehidupan bahkan sampai hidup lagi (kehidupan akhirat).
Sedemikian sakralnya makna pernikahan, maka khitbah merupakan konsep yang sangat urgen untuk menjembatani kemungkinan akan terjadinya kekecewaan di kedua belah pihak sebelum terjadi ikrar nikah. Lantaran proporsi fundamental khitbah hanya sebagai langkah yang merupakan sarana tahap saling mengenali, maka legalitas kedekatan hubungan dalam konsep ini hanya sebatas memandang wajah dan telapak tangan, karena rahasia fisik dan kepribadian seseorang sudah bisa dimonitor dan disensor melalui aura wajah dan telapak tangan.
Berikut beberapa Hadits Nabi yang memperkenankan melihat wanita yang dikhitbahi dalam batas-batas tertentu :
- Seorang wanita datang menemui Rasulullah SAW lalu berkata: “Wahai Rasulullah, saya datang untuk menyerahkan diri saya kepada Anda! Rasulullahpun mengangkat pandangan kepadanya dan mengamatinya dengan saksama. Kemudian beliau menundukkan pandangan. Mengertilah wanita itu bahwa Rasulullah SAW tidak berminat kepada dirinya, maka iapun duduk. Kemudian bangkitlah seorang lelaki dari sahabat beliau dan berkata: “Wahai Rasulullah, jika Anda tidak berminat maka nikahkanlah ia kepada saya.” (H.R Al-Bukhari, Muslim, dan An-Nasa'i).
- “Suatu saat saya berada di sisi Rasulullah SAW, lalu datanglah seorang lelaki mengabarkan kepada beliau bahwa ia ingin menikahi seorang wanita Anshar. Rasulullah berkata kepadanya: “Apakah engkau sudah melihatnya?” “Belum!” katanya. Beliau berkata: “Kalau begitu temui dan lihatlah wanita Anshar itu karena pada mata mereka terdapat sesuatu.” (H.R Ahmad dan Imam Muslim).
- “Jika salah seorang dari kamu meminang seorang wanita maka bila ia bisa melihat sesuatu daripadanya yang dapat mendorong untuk menikahinya hendaklah ia melakukannya.” (H.R Abu Dawud dan Al-Hakim).

Lebih dari itu dalam "Pacaran Berpahala" ini juga diperkenankan duduk dan berbincang-bincang bersama sepanjang tidak sampai bernuansa khalwah (berduaan), seperti dengan disertakan pihak ketiga yang bisa melindungi dari fitnah. Hal ini dikarenakan Makhtubah (baca pacar) bagaimanapun masih berstatus Ajnabiyyah (wanita lain) yang sedikitpun belum berlaku hukum suami-istri.
Jadi, konsep Islam dalam mengatur hubungan sepasang remaja yang sedang jatuh cinta bukan dengan hubungan tanpa batas atau Pacaran Islami yang diawali dengan "Basmalah" dan di akhiri dengan "Hamdalah", melainkan hubungan yang dibingkai dengan nilai-nilai pekerti luhur dan dihiasi dengan keshalehan sosial.

Semoga bermanfaat....
Wallaahu A'lam Bisshawaab.



Referensi:
Hasyiyah Al-Jamal 4/120.
Fath Al-Mu'iin 3/298.
Al-Fiqh Al-Islaami 9/6507.
Tafsiir Al-Qurthuby 6/340.

Sabtu, 11 Juli 2020

ANTARA CINTA, PERASAAN, DAN KEMATIAN




Jatuh cinta merupakan hal yang paling sering membuat kita kebingungan, salah tingkah, berbunga-bunga namun kadang juga menguras air mata. Rasa cinta yang kita miliki untuk seseorang yang istimewa di hidup kita memang tak bisa disalahkan, meski kadang menyakitkan.
Seperti menyimpan rasa cinta diam-diam yang terkadang kita alami, di mana kita tidak bisa memilih untuk mencintainya namun hati kita bersikeras bahwa dialah orang yang sanggup membuat jantung kita berdegup kencang. Tak jarang, cinta dalam diam berakhir rasa kecewa karena ternyata si dia sudah ada yang punya.
Tidak semua orang mampu atau mau mengungkapkan rasa cintanya, dengan berbagai alasan dan pertimbangan. Lantas bagaimana terkait dengan masalah perasaan cinta yang terpendam ini kalau dilihat dari perspektif fikih?  Mari kita perhatikan ibaroh di bawah ini:

(ص 180) 8853 - (من عشق فكتم وعف ومات مات شهيدا) قال ابن عربي : العشق التقاء الحب بالمحب حتى خالط جميع أجزائه واشتمل عليه اشتمال الصماء.
Barangsiapa yang jatuh cinta lantas dia menahannya hingga ia mati, maka dia mati syahid. [Faidh al-Qadiir VI/233].

(من عشق) من يتصور حل نكاحها لها شرعا لا كامرد (فعف ثم مات مات شهيدا) أي يكون من شهداء الاخرة لان العشق وان كان مبدؤه النظر لكنه غيرموجب له فهو فعل الله بالعبد بلا سبب (خط عن عائشةمن عشق فكتم) عشقه عن الناس (وعف فمات فهو شهيد) والعشق التفاف الحب بالمحب حتى يخالط جميع أجزائه (خط عن ابن عباس) واسناده كالذي قبله ضعيف.
“Barangsiapa yang jatuh cinta (pada wanita yang semestinya halal untuk ia nikahi secara syara’ tidak jatuh cinta pada semacam amraad (pemuda tampan tanpa kumis) lantas dia menahannya hingga ia mati,  maka dia mati syahid”. Artinya dirinya tergolong syahid di akhirat karena jatuh cinta meskipun berseminya diawali dari pandangan tapi termasuk hal yang tiada dapat ia hindari, jatuh cinta adalah karya Allah pada hambanya tanpa suatu sebab. “Barangsiapa yang jatuh cinta lantas dia menyimpannya (dari terlihat orang-orang) hingga ia mati, maka dia mati syahid.” Jatuh cinta adalah berseminya rasa pada kekasih hingga bercampur di seluruh anggota tubuhnya. Sanad hadits ini dan hadits sebelumnya adalah dho’if. [At-Taysiir Bi Syarh al-Jamii’ as-Shoghir II/833].

SYARAT JATUH CINTA TERGOLONG SYAHID
Disyaratkan kematian yang dapat membawa seseorang tergolong syahid akhirat yaitu:
Iffah, ialah tidak sampai menjerumuskannya pada perbuatan maksiat meskipun sekadar melihat yang diharamkan.
Kitmaan, ialah tidak diekspresikan dengan bentuk ungkapan namun ia pendam dalam hati, meskipun mengungkap perasaan kala seseorang jatuh cinta hukumnya sunnah.
• Yang ia cintai halal untuk dinikahi secara syara’.

نعم الميت عشقا شرطه العفة والكتمان لخبر من عشق وعف وكتم فمات مات شهيدا وإن كان الأصح وقفه على ابن عباس قال شيخنا ويجب أن يراد به من يتصور إباحة نكاحها له شرعا ويتعذر الوصول إليها كزوجة الملك وإلا فعشق المرد معصية فكيف تحصل بها درجة الشهادة اه .[Mughni al-Muhtaaj I/350] .

(قَوْلُهُ وَالْمَيِّتُ عِشْقًا) أَيْ بِشَرْطِ الْعِفَّةِ عَنْ الْمُحَرَّمَاتِ بِحَيْثُ لَوْ اخْتَلَى بِمَحْبُوبِهِ لَمْ يَقَعْ بَيْنَهُمَا فَاحِشَةٌ وَبِشَرْطِ الْكِتْمَانِ حَتَّى عَنْ مَحْبُوبِهِ وَإِنْ كَانَ يُسَنُّ إعْلَامُهُ بِأَنَّهُ يُحِبُّهُ وَمَعَ ذَلِكَ لَوْ أَعْلَمَهُ فَاتَتْهُ رُتْبَةُ الشَّهَادَةِ ا هـ ...وَعِبَارَةُ الشَّوْبَرِيِّ قَوْلُهُ وَالْمَيِّتُ عِشْقًا أَفْتَى الْوَالِدُ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى بِأَنَّهُ لَا فَرْقَ بَيْنَ عِشْقِ مَنْ يُتَصَوَّرُ نِكَاحُهُ شَرْعًا أَوْ لَا كَالْأَمْرَدِ حَيْثُ عَفَّ وَكَتَمَ إذْ الْمَحَبَّةُ لَا قُدْرَةَ عَلَى دَفْعِهَا وَقَدْ يَكُونُ الصَّبْرُ عَلَى الثَّانِي أَشَدَّ إذْ لَا وَسِيلَةَ لَهُ لِقَضَاءِ وَطَرِهِ بِخِلَافِ الْأَوَّلِ .[Hasyiyah al-Jamaal VII/155]  .

Semoga bermanfaat....
Wallahu A’lam Bisshowab.