Kamis, 23 Februari 2017
BAHAYA CINTA DUNIA
Sabtu, 11 Februari 2017
KENALI DULU LAWAN BICARAMU
Jumat, 03 Februari 2017
REZEKI DARI ORANG-ORANG APES
.
Aduuuh, malu rasanya sama cicak!
Kamis, 02 Februari 2017
CERITA DI BALIK MENGAPA: DHOROBA ZAIDUN 'AMRON?
Sebagai santri pesantren salaf bahkan alumni pesantren salaf ataupun madrasah diniyah kita pasti tidak asing dengan nama Zaid dan Umar. Mengapa dalam kitab-kitab alat khususnya dalam ilmu nahwu baik Jurumiyah, 'Imrithy, Al-fiyah, dan lain-lain yang jadi selebritis dan selalu dijadikan contoh itu Ki Zaid, Ki Umar, Utsman, Ali, Bakar, Kholid, dan Hindun? Apakah ada rahasia dibalik semua itu? Sebagai contoh kalimat yang sering kita jumpai dalam kitab nahwu yaitu "Dhoroba Zaidun 'Amron" (Zaid memukul Umar), kenapa kok tidak memakai contoh "Dhoroba Fikriyun kalbun" (Fikri memukul anjing), janganlah nanti yang punya anjing marah, hehehe. Atau mungkin pada waktu itu belum ada nama Fikri, aaaahh... itu mah gak penting.
Selain itu kenapa sih nama 'Amrun harus ada waw di depan huruf ro nya? Kalian bingung kan gimana ceritanya? Saya aja juga bingung. hehe. Nah sekarang jangan bingung, karena ane bakal bercerita, lengkap dengan nash yang ada dalam kitab nya. Cerita ini diambil dari kitab :
النظرات للشيخ مصطفى لطفي بن محمد لطفي المنفلوطي المتوفى ١٣٤٣ هجرية بمصر
Dalam jilid 1 halaman 307 di ceritakan :
أراد داود باشا أحد الوزراء السالفين في الدولة العثمانية أن يتعلم اللغة العربية فأحضر أحد علماءها
سأل شيخه يوما ما الذي جناه عمرو من الذنوب حتى استحق أن يضربه زيد كل يوم ويقتله تقتيلا ويبرح به هذا التبريح المؤلم
وهل بلغ عمرو من الذل والعجز منزلة من يضعف عن الانتقام لنفسه وضرب ضاربه ضربة تقضى عليه القضاء الأخير
سأل شيخه هذا السؤال وهو يتحرق غيظا وحنقا ويضرب الأرض بقدميه
فأجابه الشيخ : ليس هناك ضارب ولا مضروب
وإنما هي أمثلة يأتي بها النحاة لتقريب القواعد من أذهان المتعلمين
فلم يعجبه هذا الجواب
فغضب عليه وأمر بسجنه
ثم أرسل إلى نحوي آخر فسأله كما سأل الأول فأجابه بنحو جوابه فسجنه كذالك
ثم مازال يأتي بهم واحدا بعد واحد حتى امتلأت السجون وأفقرت المدارس
وأصبحت هذه القضية المشئومة الشغل الشاغل له عن جميع قضايا الدولة ومصالحها
ثم بدا له أن يستوفد علماء بغداد فأمر بإحضارهم فحضروا وقد علموا قبل الوصول إليه ماذا يراد بهم
وكان رئيس هؤلاء العلماء بمكانة من الفضل والحذق والبصر بموارد الأمور ومصادرها
فلما اجتمعوا في حضرة الوزير أعاد عليهم السؤال بعينه
فقال داود الوزير ما هي جنايته
فقال له إنه هجم على اسم مولانا الوزير واغتصب منه الواو فسلط النحويون عليه زيدا يضربه كل يوم جزاء وقاحته وفضوله
يشير إلى زيادة واو عمرو وإسقاط الواو الثانية من داود في الرسم
فأعجب الوزير بهذا الجواب كل الإعجاب
وقال لرئيس العلماء :أنت أعلم من أقلته الغبراء وأظلته الخضراء فاقترح علي ما تشاء
فلم يقترح عليه سوى إطلاق سبيل العلماء المسجونين
فأمر بإطلاقهم وأنعم عليهم وعلى علماء بغداد بالجوائز والصلات
Di ceritakan: Ada seorang gubernur dari Daulah Utsmaniyah yang bernama Daud Basya, dia ingin belajar bahasa Arab. Kemudian dia menghadirkan salah seorang ulama dari ulama-ulama di negrinya. Suatu hari dia bertanya kepada gurunya, "apa kesalahan si 'Amrun sampai-sampai si Zaid memukul nya tiap hari?". "Apakah 'Amrun punya kedudukan lebih rendah dari Zaid sehingga Zaid bebas memukulnya, menyiksanya dan 'Amrun tidak bisa membela dirinya?". Si gubernur menanyakan ini sambil menghentakkan kakinya ke tanah disertai dengan marah-marah. Kemudian gurunya menjawab: "tidak ada yang di pukul, tidak ada yang memukul wahai gubernur, ini cuma sebagai contoh saja yang di buat oleh ulama nahwu supaya memudahkan untuk belajar ilmu lughah itu".
Kemudian jawaban ini tidak memuaskan si gubernur tadi, dan ia marah lalu ia penjarakan gurunya tadi. Kemudian ia menyuruh orang mencari ulama nahwu yang lain, kemudian ia tanya kepada mereka seperti pertanyaan itu, dan mereka menjawab dengan jawaban seperti ulama yang pertama tadi. Kemudian mereka juga dipenjarakan oleh si gubernur, satu per satu ulama negri itu tidak bisa memuaskan gubernur dengan jawabannya. Akhirnya, penuh lah penjara dan sunyi lah madrasah-madrasah dari guru-guru pengajar, dikarenakan ulamanya semua terpenjara. Kejadian ini menjadi pembahasan dimana-mana dan bgaimana mencari jalan keluarnya. Kemudian si gubernur menyuruh utusannya untuk menjemput para ulama-ulama ahli bahasa di Bagdad lalu di hadirkan di hadapannya.
Akhirnya, pimpinan ulama yang paling alim dari para ulama Bagdad ini berani maju menjawab pertanyaan gubernur tadi. Maka gubernur Daud bertanya: Apa kesalahan 'Amrun sehingga selalu di pukuli oleh Zaid? Maka ulama tadi menjawab: Kesalahan 'Amrun adalah karena ia telah mencuri huruf waw yang seharusnya itu milik anda wahai gubernur. Sambil ulama tadi mengisyaratkan adanya huruf waw di kalimat 'Amrun setelah ro (عمرون), dan huruf waw yang saharusnya ada dua di kalimat daud (دوود) ternyata cuma ada satu (دود). Maka para ulama nahwu menguasakan si Zaid untuk slalu memukul 'Amrun, sebagai hukuman atas perbuatannya itu. Maka sangat puaslah gubernur dengan jawaban ulama ini, dan gubernur memuji ulama tadi. Kemudian gubernur menawarkan hadiah, "apa saja yang kamu kehendaki silahkan sebutkan", kata si gubernur. Lalu ulama tadi menjawab: Aku cuma minta agar para ulama yang anda penjarakan di bebaskan semuanya. Maka gubernur mengabulkan nya, dan akhirnya para ulama itu bebas semuanya dari penjara dan ulama-ulama dari bagdad tadi di beri hadiah sekaligus diberi uang transport dan diantar kembali ke negri mereka.
Naaah... begitulah ceritanya, kenapa Zaid selalu memukuli 'Amrun. Sekarang tidak usah bingung yaaa!!! Hehe.
Semoga bermanfaat
Wallahu 'allam.
Rabu, 01 Februari 2017
HUKUM MUSHOFAHAH DAN CIUM TANGAN
Mushofahah (bersalaman) sambil membungkukkan badan diperbolehkan selama tidak mencapai posisi sebagaimana orang ruku' ketika sholat (bila mencapai posisi ruku' maka hukumnya makruh namun tidak sampai haram apalagi syirik). Bahkan menurut Al-Hafidz Al-'Iroqi mencium tangan atau kaki orang orang mulia dengan maksud tabarruk merupakan perbuatan baik dan terpuji berdasarkan tujuan dan niatnya.
Sebagaimana kita ketahui dan juga setelah membaca kedua dokumen di atas bahwa hukum mencium tangan dapat kita bagi menjadi dua hukum :
1. Mencium tangan seseorang karena dunianya, ataupun pangkatnya, seperti halnya pejabat (gubernur bupati, dsb), orang orang kaya dan sebagainya hukumnya makruh
2. Mencium tangan seseorang karena akhiratnya, dan sebagainya, seperti para ‘alim, guru dan para kerabat yang lebih tua adalah sunnah dan dianjurkan.
Seakan akan cium tangan ada yang direndahkan. Budaya cium tangan dari kerajaan kerajaan yang ada di Indonesia. Faidahnya adalah :
1. Agar tidak menjadikannya kebiasaan yangmenjadikan seorang ‘alim bertabia mengulurkan tangannya kepada murid-muridnya, yang kemudian menjadi tabi’at (si murid) untuk bertabarruk dengannya. Karena Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam meskipun tangan beliau dicium para sahabat, maka kejadian itu sangatlah jarang. Jika demikian,maka tidak diperbolehkan menjadikan hal itu sebagai sunnah yang dilakukan secara terus-menerus sebagaimana diketahui dalam kaidah fiqhiyyah.
2. Agar tidak membiarkan hal menjadi kesombongan seorang ‘alim kepada yang lainnya dan pandangannya terhadap dirinya sendiri sebagaimana hal itu terjadi pada sebagian masyaikh saat ini.
ﺍﻹﺟﺎﺑﺔ ﺗﻘﺒﻴﻞ ﻳﺪ ﺍﻟﻮﺍﻟﺪ ﺃﻭ ﺍﻟﻮﺍﻟﺪﺓ , ﺃﺑﺎﺣﻪ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﻭﻣﻨﻌﻪ ﺁﺧﺮﻭﻥ . ﻭﻫﺬﺍ ﻻ ﻳﺴﻤﻰ ﺧﻀﻮﻋًﺎ ﻭﻻ ﺍﻧﺤﻨﺎﺀً ﻟﻐﻴﺮ ﺍﻟﻠﻪ ؛ ﻷﻧﻪ ﻟﻢ ﻳﻘﺼﺪ ﺍﻻﻧﺤﻨﺎﺀ ﻟﻐﻴﺮ ﺍﻟﻠﻪ , ﻭﻟﻜﻦ ﺍﻷﻭﻟﻰ ﺃﻥ ﻳﻘﺒﻞ ﺭﺃﺳﻴﻬﻤﺎ.
Begitu juga mencium tangan ayah atau ibu itu dibolehkan oleh sebagian ulama dan dilarang oleh sebagian ulama yang lain. Merundukkan badan yang terjadi saat mencium tangan orang tua itu tidak bisa disebut sebagai merendahkan diri dan membungkuk (baca: ruku) kepada selain Allah karena pelakunya tidak meniatkan dengan hal tersebut sebagai ruku kepada selain Allah"
ﻓﺎﻹﻣﺎﻡ ﻣﺎﻟﻚ ﻳﻘﻮﻝ : ﺇﻥ ﺗﻘﺒﻴﻞ ﺍﻟﻴﺪ ﻫﻮ ﺍﻟﺴﺠﺪﺓ ﺍﻟﺼﻐﺮﻯ. ﻭﺍﻹﻣﺎﻡ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻳﻤﻨﻊ ﺫﻟﻚ. ﻭﺃﺑﺎﺡ ﺑﻌﺾ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺃﻳﻀًﺎﺗﻘﺒﻴﻞ ﻳﺪ ﺍﻟﻮﺍﻟﺪﻳﻦ , ﺃﻭ ﻳﺪ ﺍﻟﻌﺎﻟﻢ . ﻟﻜﻦ ﺍﻷﻭﻟﻰ ﺗﺮﻙ ﺫﻟﻚ ﻟﻠﻪ , ﻓﺘﻘﺒﻴﻞ ﺭﺃﺱ ﺃﻣﻚ ﺃﻭ ﺭﺃﺱ ﺃﺑﻴﻚ ﺃﻓﻀﻞ, ﻭﻻ ﺑﺄﺱ. ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ .
Imam Malik mengatakan, “Sesungguhnya cium tangan itu adalah sujud kecil-kecilan”. Imam Syafii juga melarang cium tangan. Namun sebagian ulama membolehkan cium tangan orang tua atau cium tangan ulama. Namun yang lebih baik adalah meninggalkan hal tersebut karena Allah. Cium dahi ibu atau ayah (sebagai bentuk penghormatan) itulah yang lebih afdhol dan tidak mengapa untuk dilakukan”
.ﻣﺼﺪﺭ ﺍﻟﻔﺘﻮﻯ : ﻓﺘﺎﻭﻯ ﺳﻤﺎﺣﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﺣﻤﻴﺪﺹ256 ﺭﻗﻢ ﺍﻟﻔﺘﻮﻯ ﻓﻲ ﻣﺼﺪﺭﻫﺎ : 272
Fatwa ini dikutip dari buku Fatawa Samahatus Syeikh Abdullah bin Humaid hal 256 dengan nomor fatwa di buku tersebut 272
Cium tagan posisi tubuh bungkuk atau ruku tidak boleh, ruku dan sujud hanya kepada Alloh. Dari Anas bin Malik R.A, bahwa ada seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah S.A.W, "Ya Rasulullah, apabila ada di antara kami bertemu saudara atau kawan, bolehkah ia membongkok dirinya terhadapnya sebagai tanda hormat ?" Rasulullah S.A.W menjawab: "tidak" Orang itu bertanya lagi: "Boleh dia dipeluk dan dicium?" Rasulullah S.A.W menjawab: "tidak." Orang itu bertanya lagi: "Bolehkah memegang tangan lalu menjabat tangannya?" Rasulullah S.A.W menjawab: "Benar." (Hadith riwayat At-Tirmidzi berstatus
Dalam kitab Asnaa al-Mathaalib III/114 disebutkan: Dan disunahkan mencium tangan orang yang masih hidup karena kebaikannya dan sejenisnya yang tergolong kebaikan-kebaikan yang bersifat ‘diniyyah' (agama), kealimannya, kemuliaannya sebagaimana yang dilakukan oleh para sahabat pada baginda nabi Muhammad SAW dalam hadits riwayat Abu Daud dan lainnya dengan sanad hadits yang shahih. Baca :
وَيُسْتَحَبُّ تَقْبِيلُ يَدِ الْحَيِّ لِصَلَاحٍ وَنَحْوِهِ من الْأُمُورِ الدِّينِيَّةِ كَزُهْدٍ وَعِلْمٍ وَ شَرَفٍ كما كانت الصَّحَابَةُ تَفْعَلُهُ مع النبي صلى اللَّهُ عليه وسلم كما رَوَاهُ أبو دَاوُد وَغَيْرُهُ بِأَسَانِيدَ صَحِيحَةٍ
Dan dimakruhkan mencium tangan seseorang karena kekayaannya atau lainnya yang bersifat duniawi seperti lantaran butuh dan hajatnya pada orang yang memiliki harta dunia berdasarkan hadits “Barangsiapa merendahkan hati pada orang kaya karena kekayaannya hilanglah 2/3 agamanya” :
وَيُكْرَهُ ذلك لِغِنَاهُ وَنَحْوِهِ من الْأُمُورِ الدُّنْيَوِيَّةِ كَشَوْكَتِهِ وَوَجَاهَتِهِ عِنْدَ أَهْلِ الدُّنْيَا لِخَبَرِ من تَوَاضَعَ لِغَنِيٍّ لِغِنَاهُ ذَهَبَ ثُلُثَا دِينِهِ
Anas r.a meriwayatkan:
ﻛﺎﻥ ﺃﺻﺤﺎﺏ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺇﺫﺍ ﺗﻼﻗﻮﺍﺗﺼﺎﻓﺤﻮﺍ ، ﻭﺇﺫﺍ ﻗﺪﻣﻮﺍ ﻣﻦ ﺳﻔﺮ ﺗﻌﺎﻧﻘﻮﺍ .
Maksudnya: “Bahwa para sahabat Nabi SAW apabila bertemu mereka bersalam-salaman dan apabila pulang dari safar (perjalanan jauh)mereka berpeluk-pelukan”. Hadis shohih riwayat Al-Tobroni.
Di dalam hadis yang lain diriwayatkan bahawaAisyah r.a berkata:
ﻭﺍﻟﻠﻪ ﻣﺎ ﺃﺧﺬ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀﻗﻂ ﺇﻻ ﺑﻤﺎ ﺃﻣﺮﻩ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ، ﻭﻣﺎ ﻣﺴﺖ ﻛﻒ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻛﻒ ﺍﻣﺮﺃﺓ ﻗﻂ، ﻭﻛﺎﻥ ﻳﻘﻮﻝ ﻟﻬﻦ ﺇﺫﺍ ﺃﺧﺬ ﻋﻠﻴﻬﻦ ﺍﻟﺒﻴﻌﺔ : " ﻗﺪ ﺑﺎﻳﻌﺘﻜﻦ ﻛﻼﻡ .
Maksudnya: “Demi Allah! Rasulullah SAW tidak pernah mengambil wanita melainkan apa yang diperintahkan Allah Taala ke atasnya dan tangan Rasulullah SAW tidak pernah menyentuh tangan wanita (bukan mahram), dan apabila berbai’ah baginda SAW akan berkata: Sesungguhnya aku telah berbai’ah dengan kamu secara percakapan saja.”
Pendapat ini adalah berdasarkan hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Ma’qal bin Yasaar:
ﻷﻥ ﻳﻄﻌﻦ ﻓﻲ ﺭﺃﺱ ﺃﺣﺪﻛﻢ ﺑﻤﺨﻴﻂ ﻣﻦ ﺣﺪﻳﺪ ﺧﻴﺮ ﻟﻪ ﻣﻦ ﺃﻥ ﻳﻤﺲ ﺍﻣﺮﺃﺓ ﻻ ﺗﺤﻞ ﻟﻪ " ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﻄﺒﺮﺍﻧﻲ ﻭﺍﻟﺒﻴﻬﻘﻲ.
Maksudnya: Jika seorang dari pada kamu dicucuk kepalanya dengan jarum daripada besi lebih baik baginya daripada bersalaman dengan wanita yang tidak halal baginya (mahram)”. Hadis riwayat Al-Tobrani dan Al-Baihaqi.
Semoga bermanfaat
Wallahu 'allam