Rabu, 01 Februari 2017

HUKUM MUSHOFAHAH DAN CIUM TANGAN

Mushofahah (bersalaman) sambil membungkukkan badan diperbolehkan selama tidak mencapai posisi sebagaimana orang ruku' ketika sholat (bila mencapai posisi ruku' maka hukumnya makruh namun tidak sampai haram apalagi syirik). Bahkan menurut Al-Hafidz Al-'Iroqi mencium tangan atau kaki orang orang mulia dengan maksud tabarruk merupakan perbuatan baik dan terpuji berdasarkan tujuan dan niatnya.

Sebagaimana kita ketahui dan juga setelah membaca kedua dokumen di atas bahwa hukum mencium tangan dapat kita bagi menjadi dua hukum :

1. Mencium tangan seseorang karena dunianya, ataupun pangkatnya, seperti halnya pejabat (gubernur bupati, dsb), orang orang kaya dan sebagainya hukumnya makruh

2. Mencium tangan seseorang karena akhiratnya, dan sebagainya, seperti para ‘alim, guru dan para kerabat yang lebih tua adalah sunnah dan dianjurkan.

Seakan akan cium tangan ada yang direndahkan. Budaya cium tangan dari kerajaan kerajaan yang ada di Indonesia. Faidahnya adalah :

1. Agar tidak menjadikannya kebiasaan yangmenjadikan seorang ‘alim bertabia mengulurkan tangannya kepada murid-muridnya, yang kemudian menjadi tabi’at (si murid) untuk bertabarruk dengannya. Karena Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam meskipun tangan beliau dicium para sahabat, maka kejadian itu sangatlah jarang. Jika demikian,maka tidak diperbolehkan menjadikan hal itu sebagai sunnah yang dilakukan secara terus-menerus sebagaimana diketahui dalam kaidah fiqhiyyah.

2. Agar tidak membiarkan hal menjadi kesombongan seorang ‘alim kepada yang lainnya dan pandangannya terhadap dirinya sendiri sebagaimana hal itu terjadi pada sebagian masyaikh saat ini.

ﺍﻹﺟﺎﺑﺔ ﺗﻘﺒﻴﻞ ﻳﺪ ﺍﻟﻮﺍﻟﺪ ﺃﻭ ﺍﻟﻮﺍﻟﺪﺓ , ﺃﺑﺎﺣﻪ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﻭﻣﻨﻌﻪ ﺁﺧﺮﻭﻥ . ﻭﻫﺬﺍ ﻻ ﻳﺴﻤﻰ ﺧﻀﻮﻋًﺎ ﻭﻻ ﺍﻧﺤﻨﺎﺀً ﻟﻐﻴﺮ ﺍﻟﻠﻪ ؛ ﻷﻧﻪ ﻟﻢ ﻳﻘﺼﺪ ﺍﻻﻧﺤﻨﺎﺀ ﻟﻐﻴﺮ ﺍﻟﻠﻪ , ﻭﻟﻜﻦ ﺍﻷﻭﻟﻰ ﺃﻥ ﻳﻘﺒﻞ ﺭﺃﺳﻴﻬﻤﺎ.

Begitu juga mencium tangan ayah atau ibu itu dibolehkan oleh sebagian ulama dan dilarang oleh sebagian ulama yang lain. Merundukkan badan yang terjadi saat mencium tangan orang tua itu tidak bisa disebut sebagai merendahkan diri dan membungkuk (baca: ruku) kepada selain Allah karena pelakunya tidak meniatkan dengan hal tersebut sebagai ruku kepada selain Allah"

 
ﻓﺎﻹﻣﺎﻡ ﻣﺎﻟﻚ ﻳﻘﻮﻝ : ﺇﻥ ﺗﻘﺒﻴﻞ ﺍﻟﻴﺪ ﻫﻮ ﺍﻟﺴﺠﺪﺓ ﺍﻟﺼﻐﺮﻯ. ﻭﺍﻹﻣﺎﻡ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻳﻤﻨﻊ ﺫﻟﻚ. ﻭﺃﺑﺎﺡ ﺑﻌﺾ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺃﻳﻀًﺎﺗﻘﺒﻴﻞ ﻳﺪ ﺍﻟﻮﺍﻟﺪﻳﻦ , ﺃﻭ ﻳﺪ ﺍﻟﻌﺎﻟﻢ . ﻟﻜﻦ ﺍﻷﻭﻟﻰ ﺗﺮﻙ ﺫﻟﻚ ﻟﻠﻪ , ﻓﺘﻘﺒﻴﻞ ﺭﺃﺱ ﺃﻣﻚ ﺃﻭ ﺭﺃﺱ ﺃﺑﻴﻚ ﺃﻓﻀﻞ, ﻭﻻ ﺑﺄﺱ. ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ .

 
Imam Malik mengatakan, “Sesungguhnya cium tangan itu adalah sujud kecil-kecilan”. Imam Syafii juga melarang cium tangan. Namun sebagian ulama membolehkan cium tangan orang tua atau cium tangan ulama. Namun yang lebih baik adalah meninggalkan hal tersebut karena Allah. Cium dahi ibu atau ayah (sebagai bentuk penghormatan) itulah yang lebih afdhol dan tidak mengapa untuk dilakukan”

.ﻣﺼﺪﺭ ﺍﻟﻔﺘﻮﻯ : ﻓﺘﺎﻭﻯ ﺳﻤﺎﺣﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﺣﻤﻴﺪﺹ256 ﺭﻗﻢ ﺍﻟﻔﺘﻮﻯ ﻓﻲ ﻣﺼﺪﺭﻫﺎ : 272

 
Fatwa ini dikutip dari buku Fatawa Samahatus Syeikh Abdullah bin Humaid hal 256 dengan nomor fatwa di buku tersebut 272

Cium tagan posisi tubuh bungkuk atau ruku tidak boleh, ruku dan sujud hanya kepada Alloh. Dari Anas bin Malik R.A, bahwa ada seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah S.A.W, "Ya Rasulullah, apabila ada di antara kami bertemu saudara atau kawan, bolehkah ia membongkok dirinya terhadapnya sebagai tanda hormat ?" Rasulullah S.A.W menjawab: "tidak" Orang itu bertanya lagi: "Boleh dia dipeluk dan dicium?" Rasulullah S.A.W menjawab: "tidak." Orang itu bertanya lagi: "Bolehkah memegang tangan lalu menjabat tangannya?" Rasulullah S.A.W menjawab: "Benar." (Hadith riwayat At-Tirmidzi berstatus

Dalam kitab Asnaa al-Mathaalib III/114 disebutkan: Dan disunahkan mencium tangan orang yang masih hidup karena kebaikannya dan sejenisnya yang tergolong kebaikan-kebaikan yang bersifat ‘diniyyah' (agama), kealimannya, kemuliaannya sebagaimana yang dilakukan oleh para sahabat pada baginda nabi Muhammad SAW dalam hadits riwayat Abu Daud dan lainnya dengan sanad hadits yang shahih. Baca :

وَيُسْتَحَبُّ تَقْبِيلُ يَدِ الْحَيِّ لِصَلَاحٍ وَنَحْوِهِ من الْأُمُورِ الدِّينِيَّةِ كَزُهْدٍ وَعِلْمٍ وَ شَرَفٍ كما كانت الصَّحَابَةُ تَفْعَلُهُ مع النبي صلى اللَّهُ عليه وسلم كما رَوَاهُ أبو دَاوُد وَغَيْرُهُ بِأَسَانِيدَ صَحِيحَةٍ

 
Dan dimakruhkan mencium tangan seseorang karena kekayaannya atau lainnya yang bersifat duniawi seperti lantaran butuh dan hajatnya pada orang yang memiliki harta dunia berdasarkan hadits “Barangsiapa merendahkan hati pada orang kaya karena kekayaannya hilanglah 2/3 agamanya” :

 

وَيُكْرَهُ ذلك لِغِنَاهُ وَنَحْوِهِ من الْأُمُورِ الدُّنْيَوِيَّةِ كَشَوْكَتِهِ وَوَجَاهَتِهِ عِنْدَ أَهْلِ الدُّنْيَا لِخَبَرِ من تَوَاضَعَ لِغَنِيٍّ لِغِنَاهُ ذَهَبَ ثُلُثَا دِينِهِ

Anas r.a meriwayatkan:

ﻛﺎﻥ ﺃﺻﺤﺎﺏ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺇﺫﺍ ﺗﻼﻗﻮﺍﺗﺼﺎﻓﺤﻮﺍ ، ﻭﺇﺫﺍ ﻗﺪﻣﻮﺍ ﻣﻦ ﺳﻔﺮ ﺗﻌﺎﻧﻘﻮﺍ .

Maksudnya: “Bahwa para sahabat Nabi SAW apabila bertemu mereka bersalam-salaman dan apabila pulang dari safar (perjalanan jauh)mereka berpeluk-pelukan”. Hadis shohih riwayat Al-Tobroni.

Di dalam hadis yang lain diriwayatkan bahawaAisyah r.a berkata:

 
ﻭﺍﻟﻠﻪ ﻣﺎ ﺃﺧﺬ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀﻗﻂ ﺇﻻ ﺑﻤﺎ ﺃﻣﺮﻩ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ، ﻭﻣﺎ ﻣﺴﺖ ﻛﻒ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻛﻒ ﺍﻣﺮﺃﺓ ﻗﻂ، ﻭﻛﺎﻥ ﻳﻘﻮﻝ ﻟﻬﻦ ﺇﺫﺍ ﺃﺧﺬ ﻋﻠﻴﻬﻦ ﺍﻟﺒﻴﻌﺔ : " ﻗﺪ ﺑﺎﻳﻌﺘﻜﻦ ﻛﻼﻡ .

 

Maksudnya: “Demi Allah! Rasulullah SAW tidak pernah mengambil wanita melainkan apa yang diperintahkan Allah Taala ke atasnya dan tangan Rasulullah SAW tidak pernah menyentuh tangan wanita (bukan mahram), dan apabila berbai’ah baginda SAW akan berkata: Sesungguhnya aku telah berbai’ah dengan kamu secara percakapan saja.”

Pendapat ini adalah berdasarkan hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Ma’qal bin Yasaar:

ﻷﻥ ﻳﻄﻌﻦ ﻓﻲ ﺭﺃﺱ ﺃﺣﺪﻛﻢ ﺑﻤﺨﻴﻂ ﻣﻦ ﺣﺪﻳﺪ ﺧﻴﺮ ﻟﻪ ﻣﻦ ﺃﻥ ﻳﻤﺲ ﺍﻣﺮﺃﺓ ﻻ ﺗﺤﻞ ﻟﻪ " ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﻄﺒﺮﺍﻧﻲ ﻭﺍﻟﺒﻴﻬﻘﻲ.

 
Maksudnya: Jika seorang dari pada kamu dicucuk kepalanya dengan jarum daripada besi lebih baik baginya daripada bersalaman dengan wanita yang tidak halal baginya (mahram)”. Hadis riwayat Al-Tobrani dan Al-Baihaqi.

Semoga bermanfaat
Wallahu 'allam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar