Rabu, 24 Juni 2020

PRA-WEDDING SYNDROME


Sudah ada lamaran, tapi malah suka ke yang lain, gimana dong? Apa yang mesti saya lakukan? Apakah pernikahan saya dengan calon pasangan harus dibatalkan?
Eittt… jangan terburu-buru ketika mengambil keputusan. Lakukan semua tindakan dengan kedamaian dan ketenangan. Libatkan Allah sebagai Maha Segalanya dalam urusan kita.
Lantas apa sih sebenarnya yang dimaksud dengan pra-wedding syndrome? Istilah ini saya dapatkan di dalam salah satu buku yang pernah saya baca. Di dalam buku tersebut dijelaskan bahwa pra-wedding syndrome adalah gejala yang muncul di mana seseorang merasa laku atau tiba-tiba banyak orang-orang yang deketin di saat menjelang pernikahannya.
Ketika misalkan kamu menghadapi fase ini kamu harus memperkuat iman, jangan sampai goyah karena adanya rayuan sesaat. Ingatlah, bahwa pernikahan itu bukan sekadar rencana permainan belaka. Namun, pernikahan itu merupakan ibadah sepanjang hayat, kehidupan yang akan kita rajut untuk masa pengabdian hingga ke liang lahat.
Di saat kita merasakan chemistry semu rasa suka pada seseorang, namun kita sudah lamaran, cobalah untuk merenung. Ingatlah Allah dalam segala aktivitasmu. Lakukanlah apa yang sekiranya akan membuatmu menyelesaikan permasalahanmu. Ingatlah, bahwa sesungguhnya Allah SWT melarang umat muslim melamar pinangan di atas pinangan orang lain (saudara seiman). Sebagaimana hadis riwayat Ahmad dan Muslim mengatakan bahwa:
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ ص قَالَ: الْمُؤْمِنُ أَخُو الْمُؤْمِنِ فَلَا يَحِلُّ لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَبْتَاعَ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلَا يَخْطُبَ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَذَرَ. (أحمد و مسلم)
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Orang mukmin itu saudara orang mukmin yang lain, maka tidak halal bagi seorang mukmin menawar atas tawaran saudaranya, dan tidak boleh ia meminang atas pinangan saudaranya sehingga saudaranya itu meninggalkannya.” (HR. Ahmad dan Muslim)
Dari hadis di atas sudah jelas bahwasanya kita dilarang menerima atau meminang di atas pinangan orang lain, kecuali atas dasar persetujuan dari pihak pertama yang berperan sebagai pinangan pertama.
Aturan seperti ini jelas merupakan buah dari proses yang panjang. Sebab, jika dalam hidup ini tidak ada aturan seperti ini, bagaimana nasib orang-orang yang tak berdosa nanti? Kalau istilah jaman sekarang dikenal dengan istilah “main tikung aja”. Hehe
Nah, jadi sebagai umat muslim, harusnya kita patuh dan taat akan segala aturan Allah SWT dan yang telah mencontohkan kehidupan kepada kita, yakni Rasulullah SAW. Jika kita sudah melaksanakan lamaran, cobalah untuk selalu menjaga diri dengan baik, jangan lirak lirik kanan kiri, hingga ada celah yang bisa dimasuki setan, membuat kamu tergoda oleh sosok yang dibisikkan bahwa seakan-akan lebih baik.
Perlu diingat pula, bahwa setan tidak menyukai orang yang hendak menikah. Maka, setan akan melakukan berbagai cara untuk menggoda dan menggoyahkan i’tikad baik dari diri kita. Semoga Allah SWT senantiasa membersamai hidup kita sampai ajal menjemput. Aamiin.

Semoga bermanfaat....
Wallahu A’lam Bisshawab.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar