Adakah konsep "Pacaran Islami"?
Manusia adalah makhluk sosial
yang mendambakan hidup damai dan harmonis, sehingga sangatlah normal jika
manusia mengalami ketertarikan dengan lawan jenisnya. Motivasi untuk bisa
mengenal karakter, menyamakan pandangan hidup, dan alasan lainnya seringkali dijadikan
alasan pembenaran untuk melakukan pacaran.
Bahkan beberapa pemikir ada yang
sedikit peduli dengan kelestarian norma-etik sosial ini, sehingga merumuskan
konsep "Pacaran Islami". Bagaimana sebenarnya konsep Islam mengatur
hubungan sepasang remaja yang sedang jatuh cinta?
Allah SWT berfirman dalam Al-Quran:
زُیِّنَ
لِلنَّاسِ حُبُّ ٱلشَّهَوَ ٰتِ
مِنَ ٱلنِّسَاۤءِ وَٱلۡبَنِینَ وَٱلۡقَنَـٰطِیرِ ٱلۡمُقَنطَرَةِ مِنَ ٱلذَّهَبِ وَٱلۡفِضَّةِ
وَٱلۡخَیۡلِ ٱلۡمُسَوَّمَةِ وَٱلۡأَنۡعَـٰمِ وَٱلۡحَرۡثِۗ ذَ ٰلِكَ
مَتَـٰعُ ٱلۡحَیَوٰةِ ٱلدُّنۡیَاۖ وَٱللَّهُ عِندَهُۥ حُسۡنُ ٱلۡمَـَٔابِ.
"Dijadikan indah pada (pandangan) manusia
kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta
yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan
sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat
kembali yang baik (surga)." (QS. Ali Imran: 14).
Dalam redaksi ayat di atas
dijelaskan bahwa dalam diri manusia memang telah ditanam benih-benih cinta yang
suatu waktu bisa tumbuh seketika saat menemukan kecocokan jiwa. Cinta dalam
Islam tidak dilarang karena ia berada di luar wilayah kendali manusia, bahkan
cinta merupakan anugerah yang harus disyukuri dengan mengekspresikan dan
membinanya sesuai norma-etik syariat. Islam dengan ajarannya yang universal
telah mengatur seluruh hubungan manusia baik secara vertikal (Hablum
Minallaahi) maupun horizontal (Hablum Minannaasi) tak terkecuali hubungan
sepasang anak adam yang sedang dirundung asmara.
Istilah pacaran secara harfiyah
tidak dikenal dalam Islam, karena konotasi dari kata-kata ini lebih mengarah
pada hubungan pra-nikah yang lebih intim dari sekadar media saling mengenal.
Islam menciptakan aturan yang sangat indah dalam mengatur hubungan lawan jenis yang
sedang jatuh cinta yaitu dengan konsep khitbah (lamaran).
Khitbah adalah sebuah konsep
"Pacaran Berpahala" dari dispensasi agama sebagai media yang legal
bagi hubungan lawan jenis untuk saling mengenal sebelum memutuskan menjalin
hubungan suami-istri. Konsep hubungan ini sangat dianjurkan bagi seorang yang
telah menaruh hati kepada lawan jenis dan bermaksud untuk menikah, akan tetapi
hubungan ini harus tetap terbingkai dalam nilai-nilai keshalehan sehingga
kedekatan hubungan yang bisa menimbulkan potensi fitnah berarti sudah di luar
konsep ini.
Nikah dalam Islam bukanlah
sekadar untuk singgahan hasrat seksual semata, tetapi merupakan peristiwa
sakral yang mempertemukan dua katagoris berbeda dalam satu bahtera tanggung
jawab, hak, dan kewajiban untuk saling bersama dalam membina dan mengarungi
mahligai cinta guna menyambung estafet kehidupan di masa mendatang. Nikah
merupakan ibadah yang dianjurkan agama demi menjalin kebahagiaan bersama dalam
kehidupan bahkan sampai hidup lagi (kehidupan akhirat).
Sedemikian sakralnya makna
pernikahan, maka khitbah merupakan konsep yang sangat urgen untuk menjembatani
kemungkinan akan terjadinya kekecewaan di kedua belah pihak sebelum terjadi
ikrar nikah. Lantaran proporsi fundamental khitbah hanya sebagai langkah yang
merupakan sarana tahap saling mengenali, maka legalitas kedekatan hubungan
dalam konsep ini hanya sebatas memandang wajah dan telapak tangan, karena
rahasia fisik dan kepribadian seseorang sudah bisa dimonitor dan disensor
melalui aura wajah dan telapak tangan.
Berikut beberapa Hadits Nabi
yang memperkenankan melihat wanita yang dikhitbahi dalam batas-batas tertentu :
- Seorang wanita datang menemui Rasulullah SAW
lalu berkata: “Wahai Rasulullah, saya datang untuk menyerahkan diri saya kepada
Anda! Rasulullahpun mengangkat pandangan kepadanya dan mengamatinya dengan
saksama. Kemudian beliau menundukkan pandangan. Mengertilah wanita itu bahwa
Rasulullah SAW tidak berminat kepada dirinya, maka iapun duduk. Kemudian
bangkitlah seorang lelaki dari sahabat beliau dan berkata: “Wahai Rasulullah,
jika Anda tidak berminat maka nikahkanlah ia kepada saya.” (H.R Al-Bukhari,
Muslim, dan An-Nasa'i).
- “Suatu saat saya berada di sisi Rasulullah SAW,
lalu datanglah seorang lelaki mengabarkan kepada beliau bahwa ia ingin menikahi
seorang wanita Anshar. Rasulullah berkata kepadanya: “Apakah engkau sudah
melihatnya?” “Belum!” katanya. Beliau berkata: “Kalau begitu temui dan lihatlah
wanita Anshar itu karena pada mata mereka terdapat sesuatu.” (H.R Ahmad dan
Imam Muslim).
- “Jika salah seorang dari kamu meminang seorang
wanita maka bila ia bisa melihat sesuatu daripadanya yang dapat mendorong untuk
menikahinya hendaklah ia melakukannya.” (H.R Abu Dawud dan Al-Hakim).
Lebih dari itu dalam
"Pacaran Berpahala" ini juga diperkenankan duduk dan
berbincang-bincang bersama sepanjang tidak sampai bernuansa khalwah (berduaan),
seperti dengan disertakan pihak ketiga yang bisa melindungi dari fitnah. Hal
ini dikarenakan Makhtubah (baca pacar) bagaimanapun masih berstatus Ajnabiyyah
(wanita lain) yang sedikitpun belum berlaku hukum suami-istri.
Jadi, konsep Islam dalam
mengatur hubungan sepasang remaja yang sedang jatuh cinta bukan dengan hubungan
tanpa batas atau Pacaran Islami yang diawali dengan "Basmalah" dan di
akhiri dengan "Hamdalah", melainkan hubungan yang dibingkai dengan
nilai-nilai pekerti luhur dan dihiasi dengan keshalehan sosial.
Semoga bermanfaat....
Wallaahu A'lam Bisshawaab.
Referensi:
Hasyiyah Al-Jamal 4/120.
Fath Al-Mu'iin 3/298.
Al-Fiqh Al-Islaami 9/6507.
Tafsiir Al-Qurthuby 6/340.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar