Hari ini ada seorang tetangga yang bertanya kepada saya, "Mas, kalau dalam satu hari itu sudah ada 2 Khutbah (Idul Adha dan Shalat Jum'at) apakah boleh kita tidak melaksanakan shalat Juma't, dan cukup diganti dengan Shalat Dhuhur?"
Memang Ibadah Shalat Jum'at pada hari ini, 31 Juli 2020 bertepatan dengan pelaksanaan Shalat Idul Adha 10 Dzujlhijjah 1441 H.
Sebagaimana Shalat Idul Adha, Shalat Jum'at dikenal juga sebagai lebaran, dan ketika keduanya jatuh pada hari yang sama maka dikenal sebagai dua lebaran ('idain) dalam satu hari.
Tentunya wajar kalau muncul pertanyaan semacam ini, tentang bagaimana hukum melaksanakan Shalat Jum'at di siang hari apabila pada pagi harinya kita telah melaksanakan Shalat Idul Adha.
Kedua ibadah ini sama-sama dilaksanakan sebanyak 2 raka'at, namun hukum pelaksanaan keduanya berbeda.
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum shalat Jum'at yang jatuh bertepatan dengan hari raya, baik Idul Fitri maupun Idul Adha.
Ada mazhab yang mengharuskan untuk melakukan salat Jum'at ada juga yang tidak mengharuskan salat Jum'at.
Seperti dalam kitab Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf Al A`immah karya Imam Ad Dimasyqi, disebutkan bahwa: “Apabila hari raya bertepatan dengan hari Jum'at, maka menurut pendapat Imam Asy Syafi’i yang shahih, bahwa shalat Jum'at tidak gugur dari penduduk kampung yang mengerjakan shalat Jum'at. Adapun bagi orang yang datang dari kampung lain, maka gugur shalat Jum'atnya. Demikian menurut pendapat Imam Syafi’i yang shahih. Maka jika mereka telah shalat hari raya, boleh bagi mereka terus pulang, tanpa mengikuti shalat Jum'at. Menurut pendapat Imam Hanafi, bagi penduduk kampung wajib shalat Jum'at. Menurut Imam Ahmad, tidak wajib shalat Jum'at baik bagi orang yang datang maupun orang yang ditempati shalat Jum'at. Kewajiban shalat Jum'at gugur sebab mengerjakan shalat hari raya. Tetapi mereka wajib shalat dhuhur. Menurut ‘Atha`, dhuhur dan Jum'at gugur bersama-sama pada hari itu. Maka tidak ada shalat sesudah shalat hari raya selain shalat Ashar.”
Ad Dimasyqi tidak menampilkan pendapat Imam Malik. Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid menyatakan pendapat Imam Malik sama dengan pendapat Imam Hanafi. Disebutkannya bahwa, “Imam Malik dan Hanafi berpendapat, ”Jika berkumpul hari raya dan Jum'at, maka mukallaf dituntut untuk melaksanakannya semuanya.”
Berdasarkan keterangan di atas, dalam masalah ini terdapat 4 (empat) pendapat:
Pertama, shalat Jum'at tidak gugur dari penduduk kota (ahlul madinah) yang di tempat mereka diselenggarakan shalat Jum'at. Sedangkan bagi orang yang datang dari kampung (ahlul badaawi), yang di tempatnya itu tidak dilaksanakan shalat Jum'at, maka gugur kewajiban shalat Jum'atnya. Jadi jika mereka –yakni orang yang datang dari kampung — telah shalat hari raya, boleh mereka terus pulang, tanpa mengikuti shalat Jum'at. Inilah pendapat Imam Syafi’i. Ini pula pendapat Utsman dan Umar bin Abdul Aziz.
Kedua, shalat Jum'at wajib tetap ditunaikan, baik oleh penduduk kota yang ditempati shalat Jum'at maupun oleh penduduk yang datang dari kampung. Ini pendapat Imam Hanafi dan Imam Malik. Jadi, shalat Jumat tetap wajib dan tidak gugur dengan ditunaikannya shalat hari raya.
Ketiga, tidak wajib shalat Jum'at baik bagi orang yang datang maupun bagi orang yang ditempati shalat Jum'at. Tetapi mereka wajib shalat dhuhur. Demikian pendapat Imam Ahmad.
Keempat, shalat dhuhur dan Jum'at gugur bersamaan dengan gugurnya kewajiban pada hari itu. Jadi, setelah shalat hari raya, tidak ada lagi shalat sesudahnya selain shalat Ashar. Demikian pendapat ‘Atha` bin Abi Rabbah. Dikatakan, ini juga pendapat Ibnu Zubayr dan ‘Ali.
Namun demikian, tetap dianjurkan bagi pengurus/takmir masjid agar tetap mendirikan shalat Jum’at supaya orang yang ingin menghadiri shalat Jum’at atau yang tidak shalat ‘ied bisa menghadirinya.
Wallaahu A'lam Bisshowaab
Sumber: Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’, 8: 182-183, pertanyaan kelima dari Fatwa no. 2358, Mawqi’ Al-Ifta’).








